Deklarasi Gereja Ramah Anak GKE Menjadi Sarana Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak di Kalteng

Deklarasi Gereja Ramah Anak (GRA) dan Gereja Ramah Remaja Pemuda (GRRP) di Gereja Sakatik Palangka Raya. (foto/Hendra)
PALANGKA RAYA, SUMBERHIDUP.COM – Pemerintah Provinsi bersama Majelis Sinode GKE Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Deklarasi Gereja Ramah Anak (GRA) dan Gereja Ramah Remaja Pemuda (GRRP) di Gereja Sakatik Palangka Raya. Deklarasi tersebut merupakan komitmen bersama dalam memenuhi hak setiap anak melalui Gereja, untuk membina anak dalam menanamkan nilai-nilai positif di lingkungannya serta mencegah, melindungi anak dari berbagai potensi negatif yang mengarah pada kekerasan, eksploitasi, diskriminasi. Sabtu, (29/7/2023).
Turut mendukung kegiatan tersebut hadir mewakili Menteri Pemberdayaan Dan Perlindungan anak RI: Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPA RI Rini Handayani, mewakili Sekda Provinsi Kalimantan Tengah, Staf Ahli bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Herson. Aden dan Ketua Umum Majelis Sinode GKE pendeta Simpon F. Lion.
Disampaikan oleh Ketua Umum Majelis Sinode GKE pendeta Simpon F. Lion, melalui adanya deklarasi ini mengisyaratkan bahwa seluruh GKE akan menyatakan diri berkonsentrasi dari seluruh pelayanannya mempertimbangkan, berperspektif, memperhitungkan kelayakan perlindungan untuk anak. Baik dari majelis pertimbangan, Badan Pengawas Perbendaharaan, Badan Yayasan Lembaga, Perwakilan-perwakilan Majelis Jemaat Fungsionalis Gereja Kalimantan Evangelis.
“Kita semua bersama-sama pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan rujukan pada program pemerintah tentang ramah anak, Kabupaten layak anak, provinsi layak anak, dan seterusnya kami Gereja Kalimantan Evangelis akan mendukung program itu berdasarkan juga panggilan pelayanan dan Gereja Kalimantan Evangelis sehingga menjadi suatu saat generasi yang hebat generasi yang menjadi berkah.” Kata Pendeta Simpon.
Konsep gereja ramah anak merupakan perwujudan tugas gereja dalam mengatur, menjaga, mendidik dan mengembangkan anak-anak agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan martabat dan potensi yang diberikan oleh Tuhan. Gereja ramah anak adalah gereja dengan sistem pelayanan holistik yang menjamin terpenuhi hak anak dan perlindungan anak dari gereja dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi baik di lingkungan gereja lembaga pelayanan di gereja dan khususnya keluarga.
Herson B. Aden dalam sambutannya mengatakan salah satu indikator pemenuhan hak anak dalam cluster pendidikan melalui pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya yaitu ketersediaan fasilitas untuk kegiatan budaya, kreativitas dan kreativitas yang bermanfaat antara lain berupa rumah ibadah melalui gereja ramah anak atau GRA.
“Dalam memastikan ketersediaan gereja ramah anak di daerah pemerintah daerah perlu mendorong peran serta masyarakat dalam perlindungan anak sebagaimana diamanatkan pada pasal 72 ayat 3 undang-undang tentang perlindungan anak, yaitu melalui penyediaan sarana dan prasarana serta menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak pemenuhan hak anak di rumah ibadah melalui penerapan gereja anak-anak oleh masyarakat.” Jelas Herson.
Sebagai dukungan antar stakeholder, pemerintah pusat melalui Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPA RI Rini Handayani, terwujudnya kabupaten atau kota layak anak menjadi input dari kota Palangka Raya pada tahun 2024 menjadi roll model bagaimana gereja yang ramah anak ini bisa menjadi contoh sebagai bentuk implementasi yang akan dilaksanakan dalam gereja ramah anak ini.
“Tidak cukup untuk menciptakan sebuah anak Indonesia yang terlindungi dari kekerasan, oleh Gereja saja tapi perlu kekuatan yang ada di dalam keluarga. Kita mulai dari keluarga gereja dan juga fasilitas lainnya karena waktu anak itu adalah sepertiga ada di keluarga sepertiga yang ada di satuan pendidikan, dan yang ketiga adalah bagaimana di tempat pelayanan dan salah satunya adalah Gereja Ramah Anak.’ tutur Rini.
Maresmikan komitmen deklarasi gereja ramah anak tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara GKE dengan Kementerian PPA, Kementerian Agama untuk melaksanakan bersama-sama gerakan Gereja Ramah Anak. Turut menghadiri Kepala Dinas P3APP-KB Linae V. Aden, Anggota DPR RI Willy M Yoseph, pendeta, dan seluruh peserta Deklarasi Gereja Ramah Anak GKE.

